Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kontrak Kerjasama Operasional Pengangkutan

Salam Jumpa Sobat

Kali ini penulis akan coba posting  secara garis besar pasal pasal apa saja yang perlu di sebutkan diperjanjian kontrak Kerjasama Operasional Pengangkutan, sebelum lebih jauh kita membahas kontrak Kerjasama Operasional Pengangkutan.

Mari kita sedikit bicara kerjasama secara umum, dalam suatu kesepakatan kerjasama biasa nya selalu di dahulu suatu bentuk Perjanjian yang nanti nya akan mengatur bentuk kerjasama yang akan di lakukan , hak hak diantara pelaku kerjasama, kewajiban yang harus di penuhi dari kerjasama tersebut serta hal dan cara penyelesaian dari suatu pertikaian atau perselisihan yang mungkin bisa terjadi dari efek kerjasama yang di lakukan

Sebagai pemain dibidang ekspedisi adanya suatu kontrak kerjasama memberikan suatu kepastian terhadap kelangsungan bisnis itu sendiri.Biasa nya perjanjian kontrak kerja untuk suatu pengangkutan
dibuat untuk rencana kerja yang butuh waktu tertentu.

1 Pertama yang harus ada adalah penjelasan data diri dari pemberi dan penerima kontrak,
Meliputi Nama, tempat tangal lahir, alamat ,jabatan di perusahaan masing masing menjabat sebagai apa dalam perjanjian ini.dan bertindak atas nama buat perusahaan
2 Definisi Perjanjian
3 Objek Operasi
Jenis pekerjaan yang diberikan oleh pihak pertama ke pihak kedua sebagai pelaksana kontrak
4 Ruang Lingkup dan Lokasi Kerjasama
Ruang lingkup kerjasama meliputi apa saja dan lokasi tempat pekerjaan dilaksanakan
5 Ketentuan Biaya dan Cara Pembayaran
Ketentuan biaya apa saja yang ditanggung oleh pihak pertama yang nanti
dibayarkan e pihak kedua
6 Jangka Waktu Perjanjian
7 Hak dan kewajiban Para Pihak
8 Sanksi dan Denda
9 Penyelesaian Perselisihan
10 Dan lain lain yang belum / tidak termasuk di Pasal pasal11 Penutup

Demikian secara garis besar untuk pasal pasal yang perlu dimasukan dalam
Perjanjian kontrak kerjasama Operasional

Contoh Perjanjian Kontrak Kerjasama Operasional DISINI

Salam

Post a Comment for "Kontrak Kerjasama Operasional Pengangkutan"